
PuskesmasSikumana Kupang
Kelurahan Sikumana
Kecamatan Maulafa
Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur
Telpon : (0380)820591
Call Center : 081243462935 (sms)
Depot Air Minum adalah : Suatu Usaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah (diisi langsung tempat) tidak dalam bentuk kemasan dan diberikan langsung kepada konsumen. Perkembangan usaha Depot air minum di Kota Kupang yang semakin menjamur dari tahun ke tahun menunjukkan semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan air minum isi ulang sebagai alternatif sumber air minum sehari- hari. Harga yang terjangkau dan kemudahan mendapatkan Air Isi ulang menjadi alasan meningkatnya penggunaan air minum isi ulang di kalangan masyarakat.
Di Wilayah Kerja Puskesmas Sikumana perkembangan usaha Depot Air Minum mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu sebesar 100% dalam kurun waktu empat tahun. Berdasarkan Profil Kesehatan Puskesmas Sikumana Tahun 2015 jumlah DAM sebanyak 26 buah dan di tahun di Tahun 2019 sebanyak 52 buah. Dari jumlah tersebut 98% sudah memiliki Sertifikat Laik Sehat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 43 tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum, Sertifikat Laik Sehat adalah Bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kantor Kesehatan Pelabuhan bahwa DAM telah memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas air minum dan persyaratan Higiene Sanitasi, dimana serifikat Laik Sehat ini berlaku selama tiga tahun. Syarat utama memperoleh Sertifikat Laik Sehata adalah memenuhi persyaratan higiene sanitasi dan nilai pengujian contoh air minum memenuhi standar baku mutu atau persyaratan air minum sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Walaupan kenyataannya 98% DAM sudah memiliki Sertifikat Laik Sehat tetapi harus terus dilakukan Pembinaan dan Pengawasan yang rutin dan berkelanjutan dari Dinas Kesehatan dan juga dari Pemilik Usaha Depot Air Minum.
Dalam PERMENKES NO 736 tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum mengharuskan agar setiap Pemilik Depot harus menguji kualitas air minumnya setiap bulan dan Dinas Kesehatan Harus melakukan pengujian kualitas secara berkala minimal dua kali setahun. Tetapi pada kenyataannya minim sekali pemilik DAM yang secara proaktif memeriksakan kualitas air minumnya secara berkala.
Karena itu Sanitarian Puskesmas Sikumana secara berkala melakukan pengawasan Kualitas air dengan melakukan beberapa hal :
Menyadari pentingnya kualitas dari air yang dijual oleh DAM maka perlu kerjasama dari berbagai pihak untuk melakukan monitoring terkait ijin Usaha dan memotivasi pemilik untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam peraturan .
Admin Website, Sanitarian di Puskesmas Sikumana sejak tahun 2004 hingga sekarang.
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.